Sementara itu, sopir pikap hanya mengalami luka ringan. Usai kejadian, sopir Innova berhasil ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ucapnya.
Kasus kecelakaan maut ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Gowa.