Enam Kasus Baru Varian Omicron Ditemukan di Sulsel

Muhammad Arham Hamid
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. (Foto: Arham Hamid)

MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak enam orang di  Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron. Mereka ialah berinisial MNS dan AKA dari Kabupaten Soppeng, AC dari Luwu, AAW dari Kabupaten Barru, CP dari Sidoarjo dan H dari Jakarta.

Adanya penambahan ini, maka kasus Covid-19 varian Omicron di Sulsel berjumlah tujuh orang. Seperti diketahui pasien pertama Omicron berasal dari Takalar dan sudah meninggal dunia.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, bahwa saat ini Pemprov Sulsel melakukan penelusuran kontak erat (tracing) terhadap ketujuh warga yang terkonfirmasi Omicron.

Adanya penambahan ini, dia mengajak masyarakat agar mau melakukan vaksinasi.

"Tadi kita sudah melepas tim Mobile Vaccinator dnegan melibatkan 1.000 nakes akan dikirim secara bertahap ke daerah," kata Andi Sudirman, Selasa (8/2/2022).

Dia juga mengakui bahwa saat ini kasus Covid-19 mulai mengalami peningakatan.  Menurutnya, jajaran Pemprov bersama TNI-Polri serta para Forkopimda berupaya mencegah dan menekan penyebaran virus corona.

"Bapak Presiden Joko Widodo menekankan, bahwa ada dua hal yang menjadi kunci dari penanganan omicron, yakni edukasi protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi," ungkapnya.

Seperti diketahui, tertanggal 7 Februari 2022, terjadi penambahan kasus baru sebanyak 81 orang sehingga kasus positif aktif sebanyak 714 atau 0,64%. Sementara angka kesembuhan 97,33% dan angka kematian 2,03%. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal