Eks Presdir PT Vale Sebut Nurdin Abdullah Memudahkan Investasi dan Tak Pernah Minta Uang

Faisal Mustafa
Mantan Presiden Direktur PT Vale Nicolas D Kanter saat bersaksi di persidangan Nurdin Abdullah. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Tim kuasa hukum menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (27/10/2021). Salah satu saksi yakni eks Presiden Direktur PT Vale, Nicholas D Kanter.

Dalam kesaksiannya, Nicholas mengatakan, Nurdin Abdullah memudahkan urusan investasi perusahaan yang dipimpinnya sejak 2011 sampai 2021, terlebih persoalan izin yang mandek di pemerintahan daerah.

Nicolas mengaku, pernah beberapa kali bertemu dengan Nurdin Abdullah, untuk berkonsultasi san membahas mengenai persyaratan permohonan rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPK) di Luwu, untuk pengembangan pengelolaan usaha PT Vale.

"Pertama pernah ketemu di acara Kedatuan Luwu, saya diundang ketemu beliau di sana kemudian berbincang-bincang dan yang berikutnya saya ketemu di rujab (Rumah Jabatan) gubernur," katanya di hadapan majelis hakim.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nurdin Abdullah Isi Materi Retret Partai Perindo Sulsel, Bagikan Strategi Menang Pilkada

57 tahun lalu

Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo

57 tahun lalu

Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

57 tahun lalu

Wanita di Kebumen Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Perusahaan NWS

57 tahun lalu

9 Tips Memilih Reksadana Saham sesuai Profil Risiko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal