Pengacara, Zulaidin Bagenda Ali yang diketahui mendampingi SAR, membenarkan jika kasus tersebut telah dijatuhkan vonis hakim PT. Namun dia enggan berkomentar banyak karena saat ini sudah bukan kuasa hukum legislator PDIP tersebut.
"Saya cuma dampingi sampai pengajuan gugatan ke PT. Setelah itu, Pak SAR sudah jalan sendiri, mungkin sudah ada kuasa hukum barunya," kata Zulaidin saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).
Diketahui, SAR telah dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Pangkep sejak berstatus tersangka Polres Pangkep. Sementara itu, terpidana lain yang terlibat sebagai pelaku pemeran video asusila, yakni MW telah menerima putusan hakim PN Makassar dengan kurungan 1 tahun 6 bulan tanpa melakukan banding