"Keponakannya juga dipukul, gegara tagihan cicilan motor," ujarnya.
Sang ibu, kata Halim sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian dia bersama Hendrik melaporkan kelakuan Hamzah ke Mapolsek Panakkukang.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Panakkukang dan dijerat pasal berlapis ihwal Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.