Sementara Dekan Fakultas Kesehatan Unhas, Prof Budu mengatakan, bila hasil pemeriksaan sampel dikirim ke Jakarta, jumlah antreannya akan semakin panjang.
"Awalnya, dalam dua hari pasien sudah dapat menerima hasil dari Jakarta. Sekarang ini, ada pasien yang sudah enam hari belum menerima hasil uji," ujar dia.
Namun dia mengakui, saat ini kewenangan melakukan uji virus korona hanya ada di Balitbang Kemenkes, meski ada lembaga yang mampu melakukan pengujian sampel virus korona.
"Kita perlu berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel dan melakukan langkah kolaboratif. Sambil merampungkan kesiapan fasilitas lab agar operasional seratus persen," ujar Prof Budu.
Selain itu, Unhas juga akan mengajukan izin ke Balitbang Kemenkes, agar diberikan kewenangan melakukan uji Covid-19. Dengan begitu kedua laboratorim yang ada bisa siap beroperasi.