Pelaku menyerang Yaka hingga korban mengalami luka bacok di pundak, dada, pergelangan tangan dan jari-jari tangan hingga korban meninggal dunia.
"Setelah itu pelaku pulang kerumahnya menganti baju lalu menyerahkan diri di Polsek Labakkang," ujar dia.
Mendapati kabar tersebut, polisi mendatangi TKP dan mengevakuasi korban meninggal dunia. Pelaku dibawa ke puskemas untuk perawatan dan menjalani pemeriksaan polisi.
Pelaku diancam dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.