DPO Kasus Pencabulan Anak di Kolaka Utara Ditangkap di Makassar

Muhammad Nur Bone
DPO kasus pencabulan anak di Kolaka Utara, H (47) ditangkap di sebuah rumah di Makassar, Rabu (13/7/2022). (Foto: iNewsTV/M Nur Bone)

MAKASSAR, iNews.id - Buronan kasus pencabulan anak ditangkap di Makassar. Pelaku berinisial H (47) yang buron selama dua bulan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Maccini, Rabu (13/7/2022) pagi.

Penangkapan H dilakukan tim gabungan Polsek Panakukang dan Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. H merupakan DPO Polres Kolaka Utara dalam kasus pencabulan yang terjadi pada Juni 2022.

"TKP pencabulan di Kolaka Utara, DPO sejak Juni 2022," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Bobi Robinsar.

Dia mencabuli anak di bawah umur di rumahnya di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara. Sejak pencabulan itu terungkap, H melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.

Unit Reskrim Polres Kolaka Utara terus memburu H, hingga diketahui berada di sebuah rumah di wilayah hukum Polsek Panakukang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal