Dituduh Tilap Uang Patungan Miras, Pria di Makassar Tewas Dianiaya Teman Mabuk

iNews TV
Polisi menahan tersangka penganiayaan teman sendiri di Kota Makassar lantaran dituduh menilap uang patungan miras. (Foto: iNews)

Atas tindakan kejinya, Hambali kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Rappocini. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun," kata Iptu Ali Jaras.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Nenek 67 Tahun di Pasaman Dianiaya OTK hingga Nyaris Tewas

57 tahun lalu

Geger! Petugas Cleaning Service Tewas Dianiaya Rekan Kerja di RSUD Majalaya Bandung

57 tahun lalu

Makassar jadi Kota Terpanas di Indonesia, Suhu Tembus 35,5 Derajat Celsius

57 tahun lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Maros, Minibus Tabrak Truk dan Kios hingga Sopir Tewas Terjepit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal