"Mereka berbagi peran. N sebagai joki motor dan A selaku eksekutor," ujarnya.
Dia mengungkapkan motif kedua pelaku nekat menjambret lantaran butuh ongkos berlebaran di kampung halaman. Pelaku dengan barang buktinya diamankan di Polrestabes Makassar.
"Kita terapkan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," ujar Ipda Nasrullah.