"Suaminya juga bilang, kalau dia akan berhubungan seksual dengan seseorang lebih dulu, sehingga dia tahu bahwa ada orang lain di sana," ujar dia.
Menurut dia, MK sudah pernah dilaporkan ke polisi atas kasus kekerasan seksual ini. Pertama kali, LH melapor ke Polres Madiun, Jawa Timur (Jatim), dan ini kasus keduanya di Polda Gorontalo.
Laporan ini masih dalam penyidikan polisi. MK diduga telah melanggar Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumag Tangga. Polisi juga masih mendalami adanya tujuan komersil dalam kasus ini.