Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi

iNews TV
Ilustrasi tersangka kasus pencurian motor di Makassar kembali ditangkap. (Foto: Dok.iNews)

Meskipun diduga mengalami gangguan kejiwaan, Polrestabes Makassar tetap melanjutkan proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hingga kini, polisi masih terus mencari barang bukti sepeda motor curian yang diakui pelaku disimpan di sejumlah tempat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Lampung, 1 DPO Diburu

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Makassar jadi Kota Terpanas di Indonesia, Suhu Tembus 35,5 Derajat Celsius

57 tahun lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal