Demi Judi Online, Kepala BRI Unit di Jeneponto Ini Gelapkan Uang Rp784 Juta

Bugma
Kepala BRI Unit Malakaji, Jeneponto, Basiruddin digelandang petugas Polres Goawa karena diduga menggelapkan uang nasabah hingga Rp784 juta untuk judi bola online. (Foo: iNews.id/Bugma)

Menurut Shinto, tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998  tentang Perbankan, serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar.

Kepada penyidik, tersangka Basiruddin mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku menyuruh teller untuk mentransfer uang nasabah ke rekeningnya dengan menggunakan kas teller.

Dia juga mengaku mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam brankas saat karyawan lain telah pulang. Setelah itu, tersangka memasukkan data seolah-olah jumlah uang hasil setoran dari nasabah sudah sesuai dengan jumlah kas sistem dan kas fisik. “Saya ambil uang dari brankas untuk main judi bola online. Uangnya buat main judi bola online,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Mahasiswi Teknik Unhas Tewas di Area Kampus, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

57 tahun lalu

Dendam Lama Berujung Maut di Jeneponto, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Geger! Pasien RS PKU Muhammadiyah Makassar Tewas Diduga Lompat dari Lantai 5

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal