Curi Laptop, Ibu 67 Tahun dan Anak Kandung di Makassar Ditangkap Polisi

Faisal Mustafa
Ibu dan anak di Makassar yang diduga pelaku pencurian lapto. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, iNews.id - Ibu berusia 67 tahun bernama Halima terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga telah mencuri sebuah laptop. Nenek tersebut menjalani pemeriksaan hukum di Polsek Biringkanaya bersama barang bukti.

"Yang bersangkutan mengambil laptop milik perempuan yang kebetulan tinggal satu rumah. Laptop itu dikasih  ke anaknya dan hendak dijual ke seseorang," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto, Jumat (18/9/2020) malam.

Halimah ditangkap tim Resmob Polda Sulsel bersama anaknya, Syawaludin (30) di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Penangkapan keduanya setelah polisi mengembangkan informasi adanya dugaan barang curian yang hendak dijual pelaku Syawaludin.

"Laptop itu dicurigai barang gak bener. Karena pas mau dijual tidak ada chargernya. Itulah makanya dikembangkan sampai ditangkaplah ibu sama anak ini. Tuduhannya pencurian dengan pemberatan. Kalau anaknya disangkakan sebagai penadah," kata Supriyanto.

Hasil interogasi awal, laptop tersebut diambil pelaku karena dianggap sudah tidak dipakai oleh korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

KM Nurul Salsa Tenggelam, 17 Orang Masih Hilang dan 2 Jenazah Diidentifikasi

19 jam lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

19 jam lalu

KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar Diduga Overload, Polda Sulsel Periksa 21 Saksi

2 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

2 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal