Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 003.2/413/set tersebut, kata Darmawati, dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh jajaran. Mulai dari OPD lingkup Pemda, camat, lurah, desa dan seluruh masyarakat di Maros.
Dalam surat tersebut, diharapkan kepada seluruh Kepala OPD serta instansi terkait, yang terkait untuk mengsosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab. Surat edaran pelarangan perayaan Tahun Baru ini berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
Saat ini, jumlah warga Maros yang telah terpapar Covid-19 sebanyak 836 orang. Sementara kasus aktif sebanyak 94 orang, beberapa di antaranya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. (CM)