SIDRAP, iNews.id - Pelarian Nurhayati alias Linda (42) pelakor yang kabur usai menganiaya istri sah di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya berakhir. Dia ditangkap polisi setelah buron setahun lebih usai menganiaya M (36) istri sah selingkuhannya, Jumat (19/4/2024).
Korban M merupakan warga Jalan Domba, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Pelaku diduga menjalin hubungan terlarang dengan suami korban M bernama Jafar.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap dengan tanda bukti LP Nomor : LPB/23/I/2023/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 17 Januari 2023. Dalam laporan disebutkan penganiayaan terjadi di Jalan Serigala, Kelurahan Lautang Benteng, Selasa (17/1/2023) pukul 00.10 WITA.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan pelaku.
“Pelaku yang berhasil kami amankan yaitu perempuan Nurhayati alias Linda (42) warga Desa Cenrana, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone,” ujar Agung kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).