Buron Setahun Lebih, Pelakor Aniaya Istri Sah di Sidrap Ditangkap Polisi

Abdoellah Nicolha
Ilustrasi pelakor pelaku dugaan penganiayaan yang buron setahun lebih ditangkap anggota Polres Sidrap. (Foto: Ist)

SIDRAP, iNews.id - Pelarian Nurhayati alias Linda (42) pelakor yang kabur usai menganiaya istri sah di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya berakhir. Dia ditangkap polisi setelah buron setahun lebih usai menganiaya M (36) istri sah selingkuhannya, Jumat (19/4/2024).

Korban M merupakan warga Jalan Domba, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Pelaku diduga menjalin hubungan terlarang dengan suami korban M bernama Jafar.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap dengan tanda bukti LP Nomor : LPB/23/I/2023/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 17 Januari 2023. Dalam laporan disebutkan penganiayaan terjadi di Jalan Serigala, Kelurahan Lautang Benteng, Selasa (17/1/2023) pukul 00.10 WITA.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan pelaku.

“Pelaku yang berhasil kami amankan yaitu perempuan Nurhayati alias Linda (42) warga Desa Cenrana, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone,” ujar Agung kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

57 tahun lalu

Viral 2 Warga di Sidrap Duel Pakai Sajam di Tengah Jalan, Dipicu Sengketa Tanah

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Makassar Tebas Tetangga Pakai Parang

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Grobogan Digerebek Istri Sah di Rumah Janda Diduga Selingkuhan

57 tahun lalu

Viral! Pegawai PPPK Bandung Digerebek Istri Sah di Rumah Istri Simpanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal