"Istri korban juga terluka," kata Rahman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mawan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Ancamannya hukuman kurungan tujuh tahun penjara.
"Pelaku kini masih diperiksa," kata Rahman.