Bobol Kamar Kos Tetangga, Mahasiswa di Makassar Ditangkap Curi HP dan Laptop

Muhammad Nur Bone
Pelaku pencurian saat diamankan polisi di Makassar. (Foto: iNews/M Nur Bone)

Modusnya dengan masuk ke dalam kamar kos korban menggunakan kunci asli yang dia dapat dari penghuni sebelumnya.

"Saya punya kunci kamar itu. Saat tidak ada orang saya masuk ke dalam. Laptopnya sudah saya jual," ujar Syaiful, pelaku pencurian, Senin (8/3/2021).

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan mahasiswa ini terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal