Bisnis Travel Umrah di Sulsel Berangsur Normal, Begini Ketentuan Baru di Masa Pandemi

Antara
Warga mendatangi kantor travel umrah di masa pandemi Covid-19. (Foto: Dok iNews).

Sementara untuk regulasi usia, kata dia, sudah sedikit fleksibel. Bila sebelumnya hanya usia 18-50 tahun yang diperbolehkan berumrah, kini sudah diperbolehkan umur 18-60 tahun.

Menurut dia, di masa pandemi Covid-19, animo masyarakat untuk umrah pasti menurun. Sebab selain biaya yang cukup tinggi, ada risiko penularan virus corona nantinya.

"Belum lagi dampak informasi yang tidak bisa dibendung, sehingga menjual wisata umrah di masa pandemi tentu tidak semudah saat normal," katanya.

Faktor lainnya, adanya aturan karantina sehari sebelum pemberangkatan dan saat tiba di tanah suci dikarantina lagi tiga hari, selanjutnya pada saat pulang ke tanah air dikarantina 3-5 hari.

"Hal ini juga jadi pertimbangan ini para calon jemaah," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral Video Penyerangan di Makassar, Ternyata Anak SD Main Perang-perangan Pakai Kertas

7 hari lalu

Makassar jadi Kota Terpanas di Indonesia, Suhu Tembus 35,5 Derajat Celsius

7 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

9 hari lalu

Kecelakaan Maut di Maros, Minibus Tabrak Truk dan Kios hingga Sopir Tewas Terjepit

11 hari lalu

Kebakaran Hebat di Makassar, 5 Rumah Ludes Dilahap Api gegara Korsleting Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal