Bisnis Travel Umrah di Sulsel Berangsur Normal, Begini Ketentuan Baru di Masa Pandemi

Antara
Warga mendatangi kantor travel umrah di masa pandemi Covid-19. (Foto: Dok iNews).

Sementara untuk regulasi usia, kata dia, sudah sedikit fleksibel. Bila sebelumnya hanya usia 18-50 tahun yang diperbolehkan berumrah, kini sudah diperbolehkan umur 18-60 tahun.

Menurut dia, di masa pandemi Covid-19, animo masyarakat untuk umrah pasti menurun. Sebab selain biaya yang cukup tinggi, ada risiko penularan virus corona nantinya.

"Belum lagi dampak informasi yang tidak bisa dibendung, sehingga menjual wisata umrah di masa pandemi tentu tidak semudah saat normal," katanya.

Faktor lainnya, adanya aturan karantina sehari sebelum pemberangkatan dan saat tiba di tanah suci dikarantina lagi tiga hari, selanjutnya pada saat pulang ke tanah air dikarantina 3-5 hari.

"Hal ini juga jadi pertimbangan ini para calon jemaah," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal