Berkas Telah Diserahkan ke JPU, Nurdin Abdullah Segera Jalani Persidangan

Antara
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Sindo).

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abudllah, segera menjalani persidangan dugaan kasus suap. Tim JPU sedang menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

Nurdin Abdullah terjerat dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Pejabat nonaktif ini ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk diperiksa, kemudian diadili dan diputuskan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat), dan dinyatakan lengkap, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

57 tahun lalu

Nurdin Abdullah Isi Materi Retret Partai Perindo Sulsel, Bagikan Strategi Menang Pilkada

57 tahun lalu

Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

DPW Perindo Sulsel Konsolidasikan 24 DPD, Nurdin Abdullah Serukan Penguatan Kerja Kolektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal