Berkas Telah Diserahkan ke JPU, Nurdin Abdullah Segera Jalani Persidangan

Antara
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Sindo).

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abudllah, segera menjalani persidangan dugaan kasus suap. Tim JPU sedang menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

Nurdin Abdullah terjerat dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Pejabat nonaktif ini ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk diperiksa, kemudian diadili dan diputuskan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat), dan dinyatakan lengkap, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

10 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

14 hari lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

21 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

1 bulan lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal