Baru Sepekan Keluar Penjara, 2 Residivis Begal di Makassar Kembali Todong Perempuan

Sindonews
Faisal Mustafa
Aksi begal bersenjata di Makassar terekam kamera CCTV. (Foto: Istimewa).

"Penadahnya juga kita amankan, wanita berinsial SN (41)," ujar dia.

Saat ini dua pelaku bersama penadahnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang. Kedua bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Sementara penadahnya kita pakai pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, kalau dalam prosesnya ditemukan pelanggaran," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran di Belakang Kantor Damri Makassar Nyaris Merembet ke Permukiman, Warga Panik

57 tahun lalu

Kebakaran di Kantor Damri Makassar, 4 Bus dan 3 Truk Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Penjaga Kebun Sawit di Pelalawan Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal