Ayah Kandung yang Setubuhi 2 Putri Kembarnya sejak 2017 Diancam Hukuman Mati

Faisal Mustafa
Ilustrasi ayah kandung setubuhi dua putri kembarnya sekaligus sejak 2017. (Foto: iNews.id)

"Pelaku menyetubuhi korban sejak masih duduk di bangku SMP dan SMA secara berkali-kali dan mengancam akan memukul korban jika bicara pada orang lain," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU ayat (5) UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman mati. Kasus ini sebelumnya telah ditangani Polres Luwu Utara sejak Desember 2021.

Tersangka memperkosa korban di salah satu rumah di Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Kedua putri kembar sudah disetubuhi sejak tahun 2017. Sementara korban T diperkosa pada Maret 2021. Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan ke temannya hingga diketahui keluarga dan melaporkannya ke polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 jam lalu

Tak Terima Ditampar, Operator Ekskavator Lindas TKA China di Luwu Utara

27 hari lalu

Mobil Terbakar usai Isi BBM di SPBU Pangkep, Polisi Temukan Jeriken Berisi Bensin

31 hari lalu

ODGJ Lempari Pengendara dan Rusak Toko di Pangkep, Berujung Ditangkap Warga

31 hari lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

31 hari lalu

Kebakaran Rumah di Maros, Balita 4 Tahun Tewas Terjebak Kobaran Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal