Ayah Kandung yang Setubuhi 2 Putri Kembarnya sejak 2017 Diancam Hukuman Mati

Faisal Mustafa
Ilustrasi ayah kandung setubuhi dua putri kembarnya sekaligus sejak 2017. (Foto: iNews.id)

"Pelaku menyetubuhi korban sejak masih duduk di bangku SMP dan SMA secara berkali-kali dan mengancam akan memukul korban jika bicara pada orang lain," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU ayat (5) UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman mati. Kasus ini sebelumnya telah ditangani Polres Luwu Utara sejak Desember 2021.

Tersangka memperkosa korban di salah satu rumah di Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Kedua putri kembar sudah disetubuhi sejak tahun 2017. Sementara korban T diperkosa pada Maret 2021. Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan ke temannya hingga diketahui keluarga dan melaporkannya ke polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragedi Berdarah Pria Ngamuk Bacok 3 Orang di Banjar, 1 Tewas Ayah Luka-Luka

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Luwu Utara, Terasa hingga Poso

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Motif Ayah Sekap 3 Anak di Bandung Terungkap, Dipicu Ribut dengan Sang Istri

57 tahun lalu

Ketua DPW Sulsel Abdul Hayat Gani Didapuk Jadi Dewan Pembina KKDB, Perkuat Sinergi Tokoh Barru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal