Menurutnya, masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas penghuni rumah kosan yang kerap ribut hingga tengah malam, bahkan menjelang pagi.
“Laporan masyarakat biasa ribut kalau tengah malam, sampai subuh,” ucapnya.
Selain itu, dia juga mengatakan ditemukan sejumlah pasangan bukan muhrim yang tinggal sekamar.
Uzy melanjutkan, pemilik rumah kosan juga ikut dibawa ke Kantor Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Wajo untuk dimintai keterangan. Sebab berdasarkan Perda 41 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan rumah sewa yang telah melanggar aturan.
“Penghuni rumah kos dikenakan sanksi administrasi. Untuk pemilik rumah sewa, untuk sementara rumah sewanya kami tutup sambil memperbaharui kembali izinnya,” kata Uzy.