“Saat melancarkan aksinya, pelaku memperlihatkan foto seksi korban dan mengancam akan menyebarkannya di media social,” katanya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada korban AZ dengan dalih suka sama suka.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.