Aliansi Umat Sulsel Nilai Penahanan Habib Rizieq Bentuk Kezaliman Negara

Faisal Mustafa
Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat Islam serta praktisi hukum yang tergabung dalam Aliansi Umat Sulsel saat sampaikan pernyataan sikap. (Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa)

"Malah ini upaya mempermalukan beliau dan menjatuhkan umat Islam. Karena tidak satu pun kajian atau analisis hukum yang bisa menyalahkan Habib Rizieq," katanya.

Dia mencontohkan, pasal yang disangkakan terhadap HRS, yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan. Ketiga pasal itu menurutnya tidak satu pun yang bisa dilakukan penahanan.

"Persoalan pasal penghasutan. Harusnya orang datang dan disebut dihasut oleh Habib Rizieq juga ditahan. Karena mereka datang tanpa undangan artinya sukarela. Kemudian dalam kondisi ini ada memang orang yang salah tapi tidak dicari," ucapnya.

Faisal menjabarkan orang yang bersalah tapi tidak dicari itu seperti koruptor dan pemerintah yang mengumpulkan massa tapi tidak ditindak.

"Artinya Habib Rizieq sengaja dicari kesalahannya. Bentuk ketidakadilan yang nyata. Lagi-lagi ini cara untuk mempermalukan beliau dan umat Islam," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran di Belakang Kantor Damri Makassar Nyaris Merembet ke Permukiman, Warga Panik

57 tahun lalu

Kebakaran di Kantor Damri Makassar, 4 Bus dan 3 Truk Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal