Bobi mengatakan, motif pelaku melakukan aksinya karena terlilit utang. Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan HP hasil curian dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Panakukkang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dengan hukuman di atas lima tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, pelaku Messi mengatakan, terpaksa mencuri untuk membayar utang kepada istrinya yang uangnya ia pakai untuk bermain judi online.
"Uang istri saya pakai. HP milik korban saya jual Rp600.000," katanya.
Messi mengaku terpaksa menyerahkan diri karena aksinya viral di media sosial dan takut ditembak. Kepada polisi, ia juga mengaku sudah dua kali keluar masuk penjara.
"Saya menyerahkan diri karena takut setelah aksi saya viral di media sosial. Sudah dua kali ditahan," pungkasnya.