Bupati Pinrang Irwan Hamid mengatakan, penanganan Covid-19 dilakukan sesuai dengan standar yang dikeluarkan WHO, dengan melakukan penyemprotan disinfektan di dalam kota serta tempat- tempat publik. Selain itu, kebijakan terbaru, membatasi sementara aktivitas masyarakat dengan menginstruksikan penutupan sementara kafe dan tempat tempat hiburan lainnya.
Irwan Hamid menambahkan, untuk pelayanan publik tetap berjalan, meski saat ini ASN telah diinstruksikan untuk bekerja melalui rumah masing-masing. Setiap instansi hanya diperkenankan dua orang berkantor setiap hari. “ASN secara bergiliran memberikan pelayanan publik dan dipantau setiap saat,” katanya.
Irwan juga menegaskan, untuk aktivitas pusat perbelanjaan seperti Pasar Sentral Pinrang, sementara hanya akan beroperasi hingga pukul 12.00 Wita. Sementara aktivitas Pasar Sore Kampung Jaya dialihkan pada pagi hari.
“Untuk pertokoan, kita atur jadwalnya dari jam 10 pagi hingga jam empat sore. Kita berlakukan jam malam. Aktivitas malam hari hanya sampai pukul 21.00 Wita. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Irwan.