“Motifnya ketersinggungan saat saling tatap di jalan. Para pelaku mengejar korban dan memanahnya di punggung hingga tembus di dada,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
Diketahui, korban Sudirman saat itu sedang berkendara membawa bendera PBB untuk dipasang di Kabupaten Bantaeng. Dia tiba-tiba diserang empat pemuda yang juga bersepeda motor. Salah seorang pengendara melepaskan anak panah yang mengenai dada korban.
Meski sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Wahidin Makassar, nyawa korban tak tertolong. Dia tewas dan meninggakan seorang istri serta anak yang masih bayi berusia 18 bulan.