Menurutnya, Propam Polres Pangkep juga telah memeriksa istri kedua tersangka yang diduga memberikan uang kepada ketiga oknum melalui pengacara bernama Sahrul.
Sahrul ditunjuk keluarga untuk mendampingi salah satu tersangka JM (30). Bahkan Sahrul menjanjikan kasus ini akan restorative justice dengan jaminan uang sebesar Rp80 Juta yang harus disetorkan kedua tersangka.
Polisi juga menjadwalkan gelar perkara pekan depan guna mengetahui terkait prosedur dua penyidik berpangkat Aipda dan satu orang menjabat sebagai kanit berpangkat Aiptu. Mereka berpotensi melanggar kode etik Polri.
Sememtara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyayangkan adanya indikasi tiga polisi diduga menerima setoran uang.
“Kami mendorong agar pemeriksaan ketiganya digelar secara terbuka dan transparan,” katanya kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Sebelumnya, salah satu istri tersangka narkoba mendatangi Polres Pangkep guna mempertanyakan kasus suaminya yang diketahui berlanjut ke tingkat Kejaksaan Negeri Pangkep, Jumat (25/8/2023).
Belakangan pun diketahui, kedua istri tersangka telah menyetorkan uang Rp40 juta yang diserahkan ke pengacara untuk ketiga oknum anggota Satnarkoba Polres Pangkep.