MAKASSAR, iNews.id - Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan diduga ilegal.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ke-20 TKA tersebut belum mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, walaupun masih dugaan awal, Disnakertrans akan tetap melakukan pemeriksaan lanjutan bersama imigrasi berkaitan dengan izinnya bekerja PT Huadi Nikel, Kabupaten Bantaeng. Para pekerja asing ini menyatakan sudah di karantina dan dites usap PCR di Jakarta sebelum ke Sulsel.
"Tetap kita lakukan pengawasan, karena itu bagian dari UPT Disnaker di Bulukumba. Koordinasi dengan pihak perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Bantaeng sedang dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran maupun penyebaran virus Covid-19 dibawa oleh mereka," katanya.
Dia mengatakan, 20 TKA asal China itu tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin merupakan rombongan ketiga.