2 Pemuda Duel di Tarung Bebas Makassar Jadi Tersangka

Andi Deri Sunggu
Polisi mengungkap aksi tarung bebas di Makassar. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menetapkan dua pemuda yang terlibat duel dalam tarung bebas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka. Mereka terancam sanksi satu tahun empat bulan penjara.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, kasus ini sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik satreskrim. Dua orang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial MA (19) dan RA (16).

"Mereka tidak ditahan karena tidak disangkakan pasal melebihi (penahanan) lima tahun ke atas, dan kami mewajibkan lapor," kata AKP Lando di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (5/8/2021).

Kedua pemuda yang berkelahi dalam video viral tarung bebas ini dikenakan pasal 184 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Sementara enam orang lagi yang diamankan hanya berstatus saksi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat 2 Rumah di Makassar, Belasan Mobil Pemadam Dikerahkan

57 tahun lalu

Viral Jukir di Makassar Dibacok 2 Pemuda gegara Tersinggung Masalah Bensin

57 tahun lalu

Kronologi Pengurus OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah usai Razia Vape

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal