Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lagi yang sudah masuk dalam daftar orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Panakukkang.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.