2 Oknum Polisi di Makassar Dipecat Mangkir Dinas 30 Hari, Fotonya Dicoret Kapolres

Andi Deri Sunggu
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua oknum polisi, Kamis (24/3/2022). (Foto: iNews TV/Andi Deri Sunggu)

MAKASSAR, iNews.id - Dua oknum anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar dipecat tidak dengan hormat setelah mangkir dari tugas selama 30 hari berturut-berturut, Kamis (24/3/2022).

Kedua oknum polisi tersebut yakni, Aiptu Yudi Hendratno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif.

Pemberhentian secara tidak hormat terhadap keduanya itu dilakukan dengan cara upacara pemberhentian dan tanpa kehadiran kedunya.

Foto kedua oknum polisi itu kemudian dicoret dengan diberi tanda silang warna merah oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto.

“Kedua oknum anggota Polri yang mendapat sangsi pemecatan itu diketahui bertugas di bagian Samapta dan satu lainnya bertugas di bagian SDM Polrestabes Makassar,” kata Kombes Pol Budi Haryanto.

Dia mengatakan, kedua oknum polisi itu telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri melalui sidang kode etik yang digelar oleh Propam Polrestabes Makassar.

Kapolrestabes berharap, peristiwa tersebut dapat jadi landasan bagi anggota lainnya agar semakin baik melaksanakan tugas sebagai pengayom dan pelayan masyarakat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 hari lalu

Sopir Ekspedisi Tewas dalam Kamar Kos di Makassar, Diduga Korban Pembunuhan

25 hari lalu

Tebas Rekan Sebaya Saat Janjian Adu Jotos, 2 Remaja di Makassar Ditangkap Polisi

26 hari lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

1 bulan lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

1 bulan lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal