“Tersangka WS dan YW mengancam akan melaporkan korban ke pengurus lingkungan setempat sehingga korban ketakutan,” katanya dikutip dari iNews Batam, Jumat (20/2/2026).
Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa mentransfer uang menggunakan barcode pembayaran judi online yang dipegang pelaku. Transfer dilakukan sebanyak lima kali dengan total 5.000 Ringgit Malaysia.
Merasa dirugikan dan dijebak lewat aplikasi kencan, korban akhirnya melapor ke Polresta Barelang. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat dan pada Selasa (18/2/2026) berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda.
Debby menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Pelaku WS berperan menekan dan mengancam korban serta memegang barcode penerima transfer. HG bertugas menjemput dan membawa korban ke rumah kosong. Sementara YW diduga sebagai otak yang membuat akun aplikasi dan mencari target.
Uang hasil kejahatan dibagi rata. WS dan YW masing-masing menerima Rp6,7 juta, sedangkan HG mendapat Rp7 juta.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.