Terseret Kasus Pengalihan Aset, Mantan Bupati Mabar Agustinus Dituntut 15 Tahun Penjara

Yoseph Mario Antognoni
Sidang mantan Bupati Manggarai Barat 2, Agustinus Ch Dula (Foto: iNews/Yoseph Mario Antognoni)

KUPANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT  menuntut mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula 15 tahun penjara, Senin (21/6/2021). Agustinus terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Kerangan Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 12.23 Wita. JPU hanya membaca pokok amar tuntutan. Dalam amar tuntutan yang dibacaka oleh JPU Hero Saputro, Heri Franklin dan Emerensiana Jehamat. 

Mantan Bupati Manggarai Barat 2 periode dijatuhkan tuntutan pidana selama15 tahun penjara. Dalam persidangan tersebut Jaksa Hero Ardi Saputro,  yang membacakan tuntutan kepada mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.

JPU membacakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 (ayat 1) UU 31/1999 Junto UU No.20 tahun 2001,Junto pasal 55 ayat (1) ke (1)KUHP Junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Hero meminta majelis hakim agar menvonis Gusti Dula bersalah dalam kasus tersebut. 

“Memohon agar terdakwa dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ada 52 Spot Diving di Labuan Bajo di Pulau yang Indah, Bupati Manggarai Barat: Ayo Dicoba

57 tahun lalu

RSUD Komodo Labuan Bajo Jadi Rumah Sakit Rujukan KTT ASEAN Summit

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak, Mantan Bupati Manggarai Barat Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Genjot Sektor Pariwisata, Manggarai Barat Mesti Belajar dari Bali

57 tahun lalu

Keuskupan Denpasar hingga Pengusaha Relakan Lahan untuk Bangun Jalan Baru di Labuan Bajo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal