Suami Bunuh Istri di Serang Modus Perampokan Terancam Hukuman Mati

Fariz Abdullah
Polisi mengungkap motif pembunuhan suami terhadap istri di Kota Serang. (Foto: iNews)

SERANG, iNews.id - Wadison Pasaribu yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya, Perry Sihombing (35) terancam hukum mati. Tersangka kini ditahan di Mapolresta Serang. 

"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (5/6/2025). 

Kapolresta mengatakan, kasus pembunuhan itu telah direncanakan oleh Wadison. Dia tega menghabisi nyawa istrinya karena telah ketahuan selingkuh dengan wanita lain.

“Pelaku telah melakukan hubungan (perselingkuhan) dengan wanita lain sejak tahun 2023 dan akan menikahinya,” kata Yudha. 

Selain ingin menikah, lanjut Yudha, peristiwa tragis itu dilakukan oleh Wadison karena dia tidak mau hak asuh anak jatuh kepada istrinya. 
“Pelaku mengakui telah merencanakan aksinya. Motif utamanya karena pelaku sudah tidak cinta dan menjalin hubungan asmara di luar pernikahan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri di Serang karena Akan Nikahi Selingkuhan

57 tahun lalu

Plot Twist! Air Mata Palsu Wadison Tangisi Jenazah Istri di Serang, Ternyata Dia Pembunuhnya

57 tahun lalu

Tetangga Ungkap Suami yang Bunuh Istri di Serang Sering Cekcok karena Selingkuh

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Ulang Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Ibu Korban Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal