"Jadi para tahanan bukan titipan, melainkan tanggungjawab pihak Polres. Ya sebelumnya pada tanggal16 Maret 2021, Kapolres memimjam 1 blok karena Polres Batanghari lagi direhap. Jadi kewenangan penjagaan maupun lain sebagainya bukan tanggungjawab pihak LPKA melainkan pihak kepolisian," ucap Jahari.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo usai meninjau langsung ke lokasi kejadian, Senin (15/11/2021) lalu mengatakan ada unsur kelalaian personel dalam penjagaan tersebut.
"Diduga ada kelalaian personel, dan sekarang sedang diperiksa oleh Divisi Propam Polda Jambi," katanya.
Menurutnya, saat ini Kabid Propam Polda Jambi juga turun langsung bersama tim untuk mendalami kejadian tersebut.
"Tim dibentuk Polres Batanghari juga dibackup oleh Polda Jambi segera melakukan pencarian 23 tahanan yang kabur," ucapnya.