Pulau Pasir Milik Australia? Begini Penjelasan Kementerian Luar Negeri

Reza Yunanto
Pulau Pasir (foto: googlemaps)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat AdatLaut Timor menolak klaim Pulau Pasir oleh Australia. Mereka berencana melayangkan gugatan.

Namun bagaimana sebenarnya status hukum pulau tersebut? Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jailani memberikan penjelasan.

Dikutip dari akun Twitter miliknya @akjailani, Pulau Pasir ternyata memang bukan wilayah Republik Indonesia.

"Menurut Hukum Int, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dlm administrasi Hindia Belanda. Dgn demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dlm wilayah NKRI," katanya dalam cuitan yang diunggah, Senin (24/10/2022).

Dia melanjutkan, Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konflik Tanah Ulayat di Manggarai NTT, 2 Kelompok Adat Nyaris Perang Tanding

57 tahun lalu

WNI di Australia Sebut Gibran Tak Tamat di Insearch Sydney karena Keburu Pulang ke Indonesia

57 tahun lalu

Kapal Perang Australia HMAS Cape Woolamai 318 Bersandar di Pelabuhan Benoa Bali

57 tahun lalu

Operasi Pemulangan WNI dari Nepal Direncanakan Selesai 18 September 2025

57 tahun lalu

Gelombang Pemulangan WNI dari Nepal, Hari Ini 21 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal