SUNGAI PENUH, iNews.id - Polres Kerinci mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang dan menyita 1.593 liter solar yang diduga akan diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 mengenai dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Samapta bersama Satreskrim Polres Kerinci menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan BBM.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.593 liter solar yang disimpan di dalam 59 jeriken. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut.
Selain barang bukti, polisi menangkap dua tersangka berinisial M (47) dan D (37), warga Kota Sungai Penuh.
Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan para pelaku membeli solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM serta barcode yang telah terdaftar. Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
"Pelaku membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan surat rekomendasi UMKM dan barcode yang terdaftar. Setelah terkumpul, solar tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," ujar AKP Very.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Kerinci. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.