MINAHASA UTARA, iNews.id – Polres Minahasa Utara telah menetapkan enam tersangka perusakan tempat ibadah Musala Alhidayah di Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (31/1/2020). Tiga di antaranya lebih dahulu ditetapkan tersangka dan kemudian bertambah tiga orang lagi.
Penetapan tersangka tersebut setelah Polres Minahasa Utara melakukan pemeriksaan sejak insiden perusakan rumah ibadah yang terjadi pada Rabu (29/1/2020) malam. Hingga kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau mengatatakan, motif pelaku masih dalam pengembangan karena polisi masih memeriksa keenam tersangka. Tiga orang tersangka diperiksa di Polda Sulut dan tiga lainnya diperiksa di Mapolres Minahasa Utara.
“Tiga orang yang masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Minahasa Utara akan diserahkan ke Dirkimhum hari ini,” kata Grace di lokasi bangunan Musala Alhidayah, Jumat (31/1/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, Polda Sulut dengan Polres Minahasa Utara sudah membentuk tim gabungan khusus dalam penanganan kasus perusakan Musala Alhidayah di Perumahan Griya Agape.