BATAM, iNews.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polresta Barelang mengusut dugaan penipuan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program makan bergizi gratis (MBG) di Kota Batam. Dalam kasus tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp400 juta setelah membeli dua titik SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja.
Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo menegaskan pihaknya akan mengawal penanganan perkara itu hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, program MBG merupakan program negara yang harus dijaga bersama agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu.
“Kami atas nama Kapolda Kepri dan Polri akan mengawal perkara ini sampai ada keputusan hukum. Program ini adalah program untuk menyejahterakan rakyat, sehingga harus kita kawal bersama,” ujar Brigjen Anom saat konferensi pers dikutip dari iNews Batam, Sabtu (23/5/2026).
Dia mengatakan, kasus yang ditangani Polresta Barelang tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan program nasional yang bertujuan membantu masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.