Dia menilai, penahanan tersebut sebagai bentuk kezaliman yang bertentangan dengan hukum dan keadilan.
"Kami juga menuntut aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya agar segera membebaskan Habib Muhammad Rizieq Shihab. Atau setidaknya memberikan penangguhan penahanan demi terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya, Rabu (16/12/2020).
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI M Zulkifli yang langsung menemui massa mencoba menenangkan mereka dan meminta agar menghindari kerumunan.
Menurut Kapolda, dalam situasi pandemi Covid-19 sebaiknya menghindari adanya kerumunan massa.
"Tidak ada kata negoisasi bila bertentangan dengan Pancasila," katanya.