TERNATE, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), memperpanjang masa tanggap darurat penanganan gempa bumi, hingga 28 Juli 2018. Pasalnya, korban gempa berkekuatan magnitudo 7,2 hingga kini masih berada di titik lokasi pengungsian dan memerlukan penanganan.
Sebelumnya Pemkab Halsel menetapkan tanggap darurat 14-21 Juli 2019, pascagempa bumi pada Minggu, 14 Juli 2019 lalu. “Kami menambahkan masa tanggap darurat hingga 28 Juli 2019 untuk penanganan pengungsi gempa Halsel,” kata Ketua Tim Tanggap Darurat Kabupaten Halsel, Helmi S Botutuhe, Senin (22/7/2019).
Ketua Tim Tanggap Darurat, Helmi Botutuhe yang juga Sekkab Halsel menambahkan, masa tanggap darurat diperpanjang karena penanganan korban gempa bumi masih berlangsung. Bahkan hingga saat ini, warga masih berada di tempat pengungsian.
Menurut Helmi, awalnya pemerintah daerah menetapkan tanggap darurat sejak 14 Juli hingga 20 Juli 2019. Meski pemerintah sudah melakukan berbagai upaya penanggulangan terhadap korban gempa bumi yang tersebar di 73 desa, para pengungsi masih menempati lokasi pengungsian.
“Kami sudah maksimal, namun ada beberapa kendala sehingga tanggap darurat harus diperpanjang,” kata Helmi.