KUPANG, iNews.id - Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao Letkol Educ Permadi Eko menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan bocah berusia 13 tahun, yang diikat dan dianiaya oknum anggota TNI hingga pingsan karena dituduh telah mencuri HP. Dia memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai aturan militer.
Dandim Rote Ndao mengatakan, meskipun upaya-upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan, para oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan akan tetap diproses. Pascakejadian itu, pelaku telah dilaporkan ke DenpomKupang.
"Perlu saya tegaskan sekali lagi, di dalam militer tetap ada ketentuan dan aturan yang harus dilaksanakan sehingga proses terhadap anggota tetap dilaksanakan. Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom Kupang untuk menindaklanjuti hal ini, untuk diproses sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di militer," kata Dandim saat menjenguk korban, Sabtu (21/8/2021).
Dia juga mengatakan, sangat menyayangkan kejadian yang menimpa bocah bernama Petrus itu. Begitu mendapat informasi, dirinya telah merespons cepat dengan mengantarkan korban bersama keluarganya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Kami datang ke sini sebetulnya adalah wujud dari perhatian kami. Dari awal kami sudah merespons cepat, termasuk dengan pihak keluarga mengantarkan ke rumah sakit, kemudian tadi malam juga sudah berkomunikasi juga dengan keluarga. Jadi kami sangat menyayangkan terjadinya hal ini sehingga kami merasa perlu untuk hadir," katanya.