Belum P21, Berkas Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang Dikembalikan ke Polda NTT

Antara
Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Randy Bajideh dikawal Brimob saat gelar perkara. (ANTARA/Kornelis Kaha)

KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anaknya di Kupang kepada penyidik Polda NTT. Pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara belum lengkap atau masih P19.

"Mungkin di luar secara formil ada yang sifatnya koordinasi. Itu biasa kami lakukan untuk melengkapi," kata Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto, Kamis (10/2/2022).

Pengembalian berkas dari Kejati NTT ke Polda NTT berlangsung pada 7 Januari 2022. Jaksa Kejati NTT menyatakan berkas pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya yang berusia satu tahun oleh tersangka Randy Bajideh belum lengkap.

Pada 26 Januari 2022, setelah dilakukan perbaikan, penyidik Polda NTT kembali mengirimkan berkas ke Kejati NTT. Namun pada Rabu 9 Februari 2022, Kejati NTT lagi-lagi mengembalikan berkas kasus pembunuhan itu ke penyidik Polda NTT.

Setyo mengatakan, saat ini penyidik masih menyelesaikan berkas tersebut ke Kejati NTT. Dia yakin kejaksaan akan mengambil keputusan terkait berkas yang masih dinyatakan P19 itu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal