SERANG, iNews.id - Sebanyak 15 lokasi yang menjadi titik pembatasan penggunaan sarana transportasi pengawasan larangan mudik telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten didukung Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan para pihak terkait. Hal ini menyusul adanya pelarangan mudik Lebaran 2020 yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, Pembatasan atau penyekatan dilakukan untuk mempersempit potensi penyebaran virus corona atau Covid-19, melalui jalur-jalur transportasi di Banten yang rutin menjadi jalur mudik terpadat setiap tahunnya.
Karena Provinsi Banten menjadi salah satu gerbang sekaligus jalur utama mudik Lebaran dari masyarakat berbagai daerah, maka perlu dilakukan upaya pembatasan penggunaan transportasi. Tujuannya untuk mengurangi tingginya kepadatan pemudik yang dikhawatirkan berdampak pada tingginya potensi penyebaran Covid-19.
“Kita kan ada Pelabuhan Merak serta jalur-jalur perbatasan antarprovinsi yang setiap musim mudik itu selalu ramai dan padat. Maka untuk tahun ini, karena ada larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, kepolisian dan kami telah merancang dan mengaturnya agar tetap kondusif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” kata Wahidin Halim, Jumat (24/4/2020).
Menurut Wahidin, pelarangan atau pembatasan penggunaan sarana transportasi tersebut berlaku untuk transportasi darat, yakni kendaraan bermotor umum seperti mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan yakni mobil penumpang dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.