2 Pegawai Kejaksaan Antar Sabu ke Lapas Cilegon Tak Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Mahesa Apriandi
Polda Banten menggelar konferensi pers kasus penyelundupan sabu ke Lapas Cilegon, Jumat (20/5/2022). (Foto: Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id - Dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon diperiksa terkait penyelundupan sabu ke Lapas Cilegon lewat charger handphone (HP). Keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka,

Kedua pegawai Kejari Cilegon itu adalah SD (50) yang berstatus PNS, dan IW (35) pegawai honorer. Mereka tidak terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan sabu.

"SD dan IW statusnya sebagai saksi. Tidak ada mens rea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (20/5/2022).

Shito menerangkan, SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Bahkan, hasil tes urine keduanya negatif.

"Terhadap perkara ini SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

57 tahun lalu

Fantastis! Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar Digagalkan di Tol Lubuk Pakam, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara Palu, 6 Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal