YouTuber Jozeph Paul Zhang Terdeteksi di Jerman, Polisi Koordinasi dengan Interpol

iNews.id
YouTuber Jozeph Paul Zhang. (Foto: Dok iNews).

JAYAPURA, iNews.id - YouTuber Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku Nabi ke-26. Namun yang bersangkutan saat ini terdeteksi berada di Jerman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 156a KUHP.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama," kata Brigjen Pol Rusdi dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Jozeph Paul Zhang sendiri terdeteksi berada di Jerman. Karena itu, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ditjen Imigrasi dan pihak Interpol. 

Dia juga diketahui pernah ke Hongkong setelah dari Indonesia. Jozeph sendiri telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 silam.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang melalui konten Youtubenya dianggap telah melecehkan agama Islam. Dia juga mengaku sebagai nabi ke-26.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa

57 tahun lalu

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkoba  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal