Yopi Balingga Diserahkan ke Kejari Jayapura, Kurir Amunisi ke KKB Nduga 

iNews
Subsatgas Investigasi Operasi Damai Cartenz menyerahkan tersangka Yopi Balingga, anggota KKB beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Papua. (Foto: Satgas Ops Damai Cartenz).

JAKARTA, iNews.id – Subsatgas Investigasi Operasi Damai Cartenz menyerahkan tersangka Yopi Balingga beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Papua pada Jumat (24/10/2025). Proses penyerahan tahap II ini dipimpin oleh Iptu Kamaruddin. 

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT dengan persiapan di Dit Tahti Polda Papua. Pada pukul 09.30 WIT, tersangka Yopi Balingga dikeluarkan dari tahanan dan dibawa ke Kejari Jayapura. 

Penyerahan resmi dilakukan pukul 10.51 WIT, termasuk barang bukti berupa 16 butir amunisi yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yopi Balingga ditangkap pada akhir Agustus 2025 oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz di Kabupaten Lanny Jaya. Dia diduga merupakan bagian dari jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang aktif mendistribusikan amunisi secara ilegal di wilayah pegunungan tengah Papua. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Yopi berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan amunisi yang akan dikirim ke KKB atau dikenal Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Nduga.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Markas OPM di Soanggama Papua Tengah Berhasil Direbut, Kini Dijadikan Pos Taktis TNI

57 tahun lalu

Kontak Tembak, TNI Bebaskan Kampung Soangama dari Cengkeraman OPM

57 tahun lalu

TNI Kuasai Markas OPM di Soanggama, Barang Bukti Dokumen hingga Senjata Disita

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal