Warga PNG Selundupkan 8,7 Kg Ganja Ditangkap, Kapolresta Jayapura: Terbesar Sepanjang 2023

Antara
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon saat memberi keterangan pers penangkapan warga negara PNG yang membawa 8,7 kilogram ganja, Rabu (24/5/2023). (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Aparat Polresta Jayapura Kota, Papua menangkap pria berinisial IW berusia 39 tahun. Warga negara Papua Nugini (PNG) itu ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 8,7 kilogram.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan, IW yang berasal dari Kampung Kubalya Vanimo, PNG, itu ditangkap polisi pada Senin (22/5/2023) di kawasan Dok IX Distrik Jayapura Utara.

Penangkapan, kata dia berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan warga negara PNG yang diduga membawa ganja dan aparat kepolisian segera mendalami informasi itu.

Dia menjelaskan, tersangka IW ditangkap di satu rumah kos dan polisi menemukan ganja yang dikemas dalam 182 bungkus plastik berbagai ukuran.

Selain itu, lanjut dia polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga akan dibarter dengan ganja. "Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibawa menggunakan perahu motor," ujar Mackbon di Jayapura, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, pengungkapan kasus penyelundupan ganja asal PNG itu merupakan yang terbesar sepanjang 2023. Saat ini tercatat Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangani sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 24 orang tersangka berikut barang bukti 24 kilogram ganja.

"Tersangka IW dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal